Tangerang Raya
Direlokasi Sepihak Plus Bayar Ratusan Juta Rupiah untuk Sewa, Pedagang Pasar Kutabumi Ngamuk
Sebanyak 500 pedagang yang berjualan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengamuk.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, kABUPATEN TANGERANG - Sebanyak 500 pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengamuk.
Mereka meradang, lantaran hendak direlokasi sepihak oleh pihak pengelola pasar dari lapak yang mereka tempati sejak lama.
"Kami menolak untuk direlokasi, karena dilakukan tanpa ada urung rembuk ataupun sosialisasi. Jadi ini hanyalah keputusan sebelah pihak saja," ujar Fatimah, salah seorang pedagang Pasar Kemis kepada Tribuntangerang.com, Selasa (28/2/2023).
Selain tempat usahanya akan direlokasi, mereka juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk berbagai hal yang dinilai tidak perlu dilakukan.
Mulai dari membayar jaminan agar dapat memiliki kios, hingga membayar uang sewa kios yang mencapai harga ratusan juta.
"Pertama, kami para pedagang diminta untuk wajib mendaftar dan membayar Rp 2 juta, sebagai jaminan mendapatkan kios atau los yang baru danapabila sudah terdaftar, pedagang juga diwajibkan membayar harga kios Rp 120 juta dan los Rp 65-73 juta oleh Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara," kata dia.

"Ini kan sudah kacau dan parah, kami pedagang diusir dari tempat kami berjualan untuk pindah ke tempat yang baru, tapi harus bayar," imbuhnya.
Sementara itu, sambil menunggu menempati kios baru, para pedagang juga tidak diperlakukan dengan layak oleh pengelola pasar.
"Kami akan ditempatkan di pasar penampungan sementara, tapi pasar penampungan itupun kami tidak diberitahu lokasinya," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Rumah Warga Petir Kota Tangerang Kerap Terendam Banjir, Berharap Perhatian Pemkot
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.