Jonathan Latumahina tak Henti Berdoa untuk Kesembuhan David: Ikhtiar Dhohir dan Batin

Jonathan Latumahina ayah dari David (17), korban penganiayaan dari Mario Dandy membeberkan kondisi anaknya. Berdoa untuk kesembuhan anaknya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Jonathan Latumahina ayah dari David (17), korban penganiayaan dari Mario Dandy membeberkan kondisi anaknya. 

"Namun kita belum bisa memastikan bahwa korban udah paham belum sih sama kondisi sekitar," ujar Rustam.

Terkait penganiayan yang dialami David, pihak keluarga mengaku sudah memaafkan Mario Dandy.

Namun, mereka tetap menginginkan kejadian tersebut diproses hukum.

"Nanti teman-teman LBH yang akan mengupayakan dalam menindaklanjuti proses secara hukum," katanya.

Sementara saat ini pihak keluarga memilih fokus untuk kesembuhan David.

Baca juga: Bantah Linda Istri Siri, Teddy Minahasa: Kalau Istri Saya Kok Tega Suaminya Diseret Kasus

Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka penganiayaan David dihukum berat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.

Di sisi lain Mahfud MD menyebut, tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat pasal 351.

"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 354 dan 355.

Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved