Pantas Pegawai Pajak Bergaya Hidup Mewah Segini Besarnya Gaji dan Tunjangannya
Gaji dan tunjungan pegawai pajak cukup besar sehingga keluarga mereka bisa bergaya hidup mewah dan punya kendaraan mewah
TRIBUNTANGERANG.COM - Gaya hidup pegawai pajak bersama keluarganya menjadi sorotan belakangan ini.
Apalagi, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat pajak itu juga berbuntut panjang.
Tidak sekadar kasus hukumnya yang menjadi perbincangan tetapi gaya hidupnya.
Baca juga: Jonathan Latumahina tak Henti Berdoa untuk Kesembuhan David: Ikhtiar Dhohir dan Batin
Bahkan, Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak itu juga dicopot dari jabatannya.
Rafael Alun Trisambodo tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Selain itu, harta kekayaan keluarga Rafael Alun juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,10 miliar, dengan periodik per 31 Desember 2021.
Rupanya, kekayaan Rafael Alun tercatat naik dibandingkan LHKPN per 30 Desember 2020 yang sebesar Rp55,65 miliar.
Efek viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga merembet ke hal lainnya.
Lantas berapa sebenarnya gaji PNS pejabat pajak? Berapa besar tunjangannya?
Penelusuran Tribunnews.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, hanya dibedakan dari golongan saja.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Namun di sisi lain, PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai instansi tempat bertugas dan jabatannya.
Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Nasib Gadis 19 Tahun yang Dinikahi Pria Paruh Baya Dengan Mahar Rp 500 Juta
Berikut rincian tukin pegawai Ditjen Pajak sesuai golongannya:
Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak? Disorot usai Viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto
Jonathan Latumahina tak Henti Berdoa untuk Kesembuhan David: Ikhtiar Dhohir dan Batin |
![]() |
---|
Nasib Gadis 19 Tahun yang Dinikahi Pria Paruh Baya Dengan Mahar Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Ngaku Kenal di Tempat Pijat, Linda Setiap Hari Tidur Bareng Irjen Teddy Minahasa di Atas Kapal |
![]() |
---|
Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Dirjen Pajak yang Anaknya Buat Onar, Hajar Orang Babak Belur |
![]() |
---|
Kronologis Putri Pengusaha di Banten Tewas Dibunuh Mantan Pacarnya, Motif Sakit Hati Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.