Pantas Pegawai Pajak Bergaya Hidup Mewah Segini Besarnya Gaji dan Tunjangannya

Gaji dan tunjungan pegawai pajak cukup besar sehingga keluarga mereka bisa bergaya hidup mewah dan punya kendaraan mewah

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Kamis (23/2/2023). Begini besar gaji dan tunjangan pegawai pajak sehingga mereka bergaya hidup mewah 

TRIBUNTANGERANG.COM - Gaya hidup pegawai pajak bersama keluarganya menjadi sorotan belakangan ini.

Apalagi, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat pajak itu juga berbuntut panjang.

Tidak sekadar kasus hukumnya yang menjadi perbincangan tetapi gaya hidupnya.

Baca juga: Jonathan Latumahina tak Henti Berdoa untuk Kesembuhan David: Ikhtiar Dhohir dan Batin

Bahkan, Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak itu juga dicopot dari jabatannya.

Rafael Alun Trisambodo tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Selain itu, harta kekayaan keluarga Rafael Alun juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,10 miliar, dengan periodik per 31 Desember 2021.

Rupanya, kekayaan Rafael Alun tercatat naik dibandingkan LHKPN per 30 Desember 2020 yang sebesar Rp55,65 miliar.

Efek viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga merembet ke hal lainnya.

Lantas berapa sebenarnya gaji PNS pejabat pajak? Berapa besar tunjangannya?

Penelusuran Tribunnews.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, hanya dibedakan dari golongan saja.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000

Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200

Namun di sisi lain, PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai instansi tempat bertugas dan jabatannya.

Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Nasib Gadis 19 Tahun yang Dinikahi Pria Paruh Baya Dengan Mahar Rp 500 Juta

Berikut rincian tukin pegawai Ditjen Pajak sesuai golongannya:

Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800

Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200

Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600

Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak? Disorot usai Viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved