Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tangkapan layar TV Polri
SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. (Tangkapan layar TV Polri) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Sanksi demosi dalam kepolisian adalah bentuk hukuman internal yang dijatuhkan kepada anggota Polri karena pelanggaran etik atau disiplin.

Demosi berarti penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah, dan ini bukan promosi atau rotasi biasa melainkan bentuk mutasi yang bersifat hukuman.

Hal ini juga dialami oleh Bripka Rohmat – Sopir Rantis Brimob. Ia terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo di Pejompongan, Jakarta.

Meski mendapat sanksi demosi, Bripka Rohmat mengaku sudah mengabdi selama 28 tahun di kepolisian tanpa pernah terlibat pelanggaran pidana maupun etik. 

Ia memohon keringanan hukuman agar bisa menuntaskan masa pengabdiannya hingga pensiun.

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik," ujarnya, di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

"Kami memiliki 1 istri dan 2 anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," lanjut dia, sambil menangis.

Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. 

"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," ucap Rohmat.

“Dengan lubuk hati paling dalam, saya mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan untuk membukakan pintu maaf. Tidak pernah ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” sambungnya.

Menurutnya, peristiwa yang viral tersebut terjadi karena dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan, bukan atas kemauan pribadi. 

"(Dengan nada tinggi) Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia (nangis dan nada tinggi), jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun Yang Mulia untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia," ujarnya.

Rohmad menambahkan akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya usai putusan demosi tersebut. 

Adapun pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved