Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tangkapan layar TV Polri
SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. (Tangkapan layar TV Polri)
Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Pengakuan Sopir Barracuda Brimob Bripka Rohmat: Saya Disuruh Terus Mengemudi demi Selamatan Personel |
![]() |
---|
Sopir Barracuda Brimob Bripka Rohmat Tidak Sadar Tabrak Affan Kurniawan karena Dikepung Massa |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan, Driver Ojol Meninggal usai Ditabrak Barracuda Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
2 Polisi Pangkat Kompol dan AKP Dijatuhi Sanksi Demosi-Patsus di Kasus Peras Penonton DWP |
![]() |
---|
Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E akan Bertugas di Yanma Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.