Kriminal
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.
"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.
Hengki Haryadi menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.
"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tidak Perlu Dilakukan

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki Haryadi. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.