Kriminal

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers terkait penahanan AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.

 

 

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Hengki Haryadi  menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

 

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tidak Perlu Dilakukan

 

AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.
AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini. (Istimewa)

 

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

 

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki Haryadi. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved