Minggu, 12 April 2026

Kriminal

Ahli Hukum Pidana Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tidak Perlu Dilakukan

Polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian angkat bicara mengenai penahanan AG (15), usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ahmad Sofian mengatakan, penahanan AG akan dilihat dari ancaman pidananya.

 

 

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku. Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023) sore.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial," lanjutnya.

 

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

 

Baca juga: Status Hukum AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dinaikkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

 

Namun, tambah Ahmad Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.

Hal itu dengan syarat, ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban ingin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," katanya. 

 

AG (15) bersama pacarnya Mario Dandy Satriyo (20).
AG (15) bersama pacarnya Mario Dandy Satriyo (20). (Istimewa)

 

Baca juga: Psikologis AG Pacar Mario Dandy Terganggu, Minta Bantuan KPAI untuk Pengawasan Proses Hukum

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved