Jumat, 24 April 2026

Kriminal

Ahli Hukum Pidana Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tidak Perlu Dilakukan

Polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

 

Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi

 

Lebih lanjut Ahmad Sofian menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG tak perlu dilakukan.

Namun, jika penahanan tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan. Jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," katanya. 

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan, kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," pungkas Ahmad Sofian.  (m31)

 

--

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved