IMB Sudah Dihapus Sejak Februari 2021, Ini Penggantinya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh Pemerintah RI sejak dan digantikan dengan istilah baru.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pemberlakuan PBG sebagai pengganti IMB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Pemerintah RI pada 2 Februari 2021. Aturan baru tersebut merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yakni PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
PP tentang PBG merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.
Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.
Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Terkait aturan PBG, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Portal tersebut diluncurkan untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, layanan SIMBG mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG.
"Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi," kata Diana dalam keterangan resmi, Juli 2021.
Dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.
"Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi," kata Diana dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya bisa digunakan sebagai cara mengurus PBG pengganti IMB secara online, portal tersebut juga memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara online.
"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Diana.
Dengan diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.
SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.
"Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. Saya harap Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG," tuturnya.
Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek
Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.
Pada permohonan PBG, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.
Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:
Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)
Untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon, berikut caranya:
1. Masuk ke https://simbg.pu.go.id
Klik tombol Daftar hingga muncul form pendaftaran.
Pada bagian atas isian "Daftar Sebagai" pilih Daftar Sebagai Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG
Isi alamat email aktif
Isi kata sandi lalu centang kotak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
Langkah berikutnya adalah klik tombol kirim warna hijau.
Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan".
Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.
Berikut cara mengurus PBG secara online :
Masuk ke https://simbg.pu.go.id lalu pilih tombol "Masuk"
Pada halaman pilih pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
Klik “Simpan”
Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon dan seterusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.