Trending Twitter
Seorang Wanita Rupawan Dianiaya Mantan Pacar yang Berprofesi Sebagai Anggota Polisi
Seorang wanita berinisial ST asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang wanita berinisial ST asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya.
Belakangan terungkap mantan pacarnya itu berprofesi sebagai anggota polisi.
M alias I, mantan kekasih ST sehari-hari bertugas di Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Mira, Dulu Kaya Berteman dengan Banyak Artis Kini ODGJ di Rumah Mewah Sendiri
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (5/3/2023)
Kisah ini viral setelah diunggah di akun Instagram @aridanuraini.
Arida Nuraini mengaku sebagai teman ST.
Sosok pengunggah foto tersebut, merupakan rekan dari ST .
Sementara itu, sebuah akun diduga milik ST, menceritakan kronologi mengenai penganiayaan yang dilakukan M.
Ia mengaku kejadian itu bermula saat M mengajaknya ke sebuah hotel untuk membicarakan sesuatu.
Awalnya, semua berjalan baik-baik saja seperti biasa.
Namun, kekasih M diketahui menghubungi M lewat panggilan video call.
Saat itu, ST merasa M memanas-manasi dirinya hingga ST tertekan.
Bahkan, M disebut ST akan membunuh korban jika korban tidak bersedia melukai diri sendiri.
Mendengar hal tersebut, ST lantas nekat melukai dirinya sendiri menggunakan gelas.
"Dia itu kayak mancing-mancing, katanya mau bunuh diri, katanya mau meninggal. Karena aku orangnya nekat dan enggak bisa digitu-gituin, lalu aku ambil gelas," kata ST, dikutip dari TribunWow.
trending Twitter
Wanita Dianiaya Anggota Polisi
Polres Sukabumi
Wanita Rupawan Dianiaya Mantan Pacar
Bandung
Jawa Barat
| Sejumlah Modus Pegawai Pajak Kumpulkan Kekayaan, Rangkuman Sidang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Harta 'Gendut' Pegawai Kemenkeu Setelah Pecat Rafael, 69 ASN Tajir Diperiksa |
|
|---|
| Karier Ayah Mario Dandy Tamat, Dipecat dari Kemenkeu Terancam Jadi Tersangka Soal Kekayaan |
|
|---|
| Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Synthia-Harnum-Mahesa-Dianiaya-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.