Trending Twitter
Seorang Wanita Rupawan Dianiaya Mantan Pacar yang Berprofesi Sebagai Anggota Polisi
Seorang wanita berinisial ST asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang wanita berinisial ST asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya.
Belakangan terungkap mantan pacarnya itu berprofesi sebagai anggota polisi.
M alias I, mantan kekasih ST sehari-hari bertugas di Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Mira, Dulu Kaya Berteman dengan Banyak Artis Kini ODGJ di Rumah Mewah Sendiri
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (5/3/2023)
Kisah ini viral setelah diunggah di akun Instagram @aridanuraini.
Arida Nuraini mengaku sebagai teman ST.
Sosok pengunggah foto tersebut, merupakan rekan dari ST .
Sementara itu, sebuah akun diduga milik ST, menceritakan kronologi mengenai penganiayaan yang dilakukan M.
Ia mengaku kejadian itu bermula saat M mengajaknya ke sebuah hotel untuk membicarakan sesuatu.
Awalnya, semua berjalan baik-baik saja seperti biasa.
Namun, kekasih M diketahui menghubungi M lewat panggilan video call.
Saat itu, ST merasa M memanas-manasi dirinya hingga ST tertekan.
Bahkan, M disebut ST akan membunuh korban jika korban tidak bersedia melukai diri sendiri.
Mendengar hal tersebut, ST lantas nekat melukai dirinya sendiri menggunakan gelas.
"Dia itu kayak mancing-mancing, katanya mau bunuh diri, katanya mau meninggal. Karena aku orangnya nekat dan enggak bisa digitu-gituin, lalu aku ambil gelas," kata ST, dikutip dari TribunWow.
trending Twitter
Wanita Dianiaya Anggota Polisi
Polres Sukabumi
Wanita Rupawan Dianiaya Mantan Pacar
Bandung
Jawa Barat
Sejumlah Modus Pegawai Pajak Kumpulkan Kekayaan, Rangkuman Sidang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Harta 'Gendut' Pegawai Kemenkeu Setelah Pecat Rafael, 69 ASN Tajir Diperiksa |
![]() |
---|
Karier Ayah Mario Dandy Tamat, Dipecat dari Kemenkeu Terancam Jadi Tersangka Soal Kekayaan |
![]() |
---|
Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.