LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E, Berikut Penjelasan Hak Justice Collaborator

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui bersama Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kisah 2 Mahasiswa dari Yogyakarta Padati GBK Demi Nonton Konser BLACKPINK

Sedangkan Juru Bicara LPSK, Rully Novian menyatakan, penghentian atau pencabutan hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved