Seleb

Tamara Bleszynski Minta Dibantu Doa untuk Mediasi dengan Ryszard Blezynski Berjalan Lancar

Tamara Bleszynski akan menjalani sidang mediasi dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Aktris Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Aktris Tamara Bleszynski mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Tamara Bleszynski akan menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Dia sebagai tergugat hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Harapannya, pihak penggugat yakni Ryszard Bleszynski hadir dalam sidang mediasi siang ini.

"Ya mudah-mudahan, bantu doa," ucap Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.

Sekali lagi mantan istri Mike Lewis meminta doa agar bisa menjalani proses hukumnya hari ini.

"Mohon doanya," ucap Tamara Bleszynski.

Sebelum menjalani mediasi, doa dan harapan terus dipanjatkan oleh ibunda Teuku Rassya itu.

"Penuh dengan doa," tuturnya lagi.

Sampai saat ini, kata Tamara, dia belum berkomunikasi lagi dengan kakaknya.

"Belum (ada komunikasi), makanya mudah-mudahan hari ini berjalan lancar," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Tamara Bleszynski anggun menggunakan blus putih dipadu rok hitam.

Tamara Bleszynski berjalan santai menuju ruang sidang bersama kuasa hukumnya.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Klaim Telah Berikan Deviden Pemegang Saham Hotel ke Tamara Bleszynski

Baca juga: Tamara Bleszynski Dapat Dukungan Kedua Putranya saat Terbelit Kasus Hukum Dugaan Wanprestasi

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.

Gugatan  Ryszard Bleszynski antara lain menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.

Kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dollar Amerika Serikat, tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dollar.

Kerugian sebesar 51.525,92 dollar jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.

Kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar (setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000). 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak.

PT Hotel Bukit Indah Puncak beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved