Seleb

Ryszard Bleszynski Klaim Telah Berikan Deviden Pemegang Saham Hotel ke Tamara Bleszynski

Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memberikan deviden usaha hotel kepada adiknya, Tamara Bleszynski.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Dia mengatakan, kliennya telah memberikan deviden pemegang saham hotel di Puncak, Bogor, kepada Tamara Bleszynski. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memberikan deviden usaha hotel di kepada adiknya, Tamara Bleszynski.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andy Mulia Siregar mengatakan, usaha hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, itu warisan dari orangtua Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.

"Itu kan hotel dikelola oleh perusahaan, perusahaan kan punya saham masing masing," kata Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Menurut dia, Tamara Bleszynski punya saham 20 persen dan kakaknya, Ryszard Bleszynski punya saham 50 persen atas hotel di Puncak tersebut.

Andy Mulia Siregar menambahkan, Tamara Bleszynski pernah mendapat keuntungan atau dividen sebagai pemegang saham  hotel.

Namun, dia enggan menyebutkan berapa kali atau total nominal dividen yang diterima mantan istri Mike Lewis itu. 

"Ya kan dia (Tamara Bleszynski) pemegang saham, ya dia dapat. Kalau hotel itu untung, ya dikasih dividen. Beberapa kali dikasih dividen kok," ujarnya. 

Akan tetapi, saat masa pandemi Covid-19, hotel mengalami penurunan pemasukan sehingga pemegang saham merugi.

"Tapi memang kan pandemi Covid-19, hotel hancur semua. Itukan hancur semua. Kalau rugi, masa pemegang saham untung saja, rugi enggak mau, ya enggak benar namanya."

"Pemegang saham itu bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian," ujarnya. 

Sebelumnya, Tamara Bleszynski mengaku tak pernah diundang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hotel tersebut. 

Bahkan, aktris tersebut mengaku tidak pernah menerima dividen selama menjadi pemegang saham hotel.

"Logika etika hukumnya bagaimana? Minta dividen? Diundang saja enggak kok. Bagaimana mau minta? Ranah apa untuk meminta dividen?" kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). 

Baca juga: Tamara Bleszynski Dapat Dukungan Kedua Putranya saat Terbelit Kasus Hukum Dugaan Wanprestasi

Baca juga: Tamara Bleszynski Janji Hadir Mediasi tapi Mangkir Sidang Perdana Kasus Wanprestasi

Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski, Rabu (22/2/2-23).
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski, Rabu (22/2/2-23). (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

Sidang mediasi

Sementara itu, Tamara Bleszynski menghadiri sidang agenda mediasi kasus dugaan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved