Seleb

Ryszard Bleszynski Klaim Telah Berikan Deviden Pemegang Saham Hotel ke Tamara Bleszynski

Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memberikan deviden usaha hotel kepada adiknya, Tamara Bleszynski.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Dia mengatakan, kliennya telah memberikan deviden pemegang saham hotel di Puncak, Bogor, kepada Tamara Bleszynski. 

Tamara Bleszynski menitikkan air mata di depan ruang sidang ketika menceritakan tentang kedua putranya.

Kedua anak Tamara Bleszynski terus memberikan dukungan terhadap masalah yang sedang dihadapinya.

Dia mengatakan, anak pertamanya Teuku Rassya terbang dari Jakarta ke Bali untuk menjaga sang adik, Kenzou Leon. 

"Makanya saya bersyukur anak saya keduanya, Teuku Rassya datang ke Bali dan memberi support kepada adiknya," kata Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

Kenzou Leon juga tak henti-hentinya memberi dukungan kepada Tamara Bleszynski. Anak bungsunya ini berharap, ibundanya diberi kekuatan untuk menjalani proses hukum. 

"Anak saya yang kecil, Kenzou Leon juga memberikan support-nya dan memohon doa agar masalah ini bisa selesai," ujarnya. 

Artis  48 tahun itu mengaku tak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang mediasi kasus wanprestasi.

Bintang film tersebut mengaku siap bertemu langsung dengan penggugat sekaligus abang kandungnya, Ryszard Bleszynski.

 "Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar, minta doanya ya, mohon doanya," ujarnya. 

Baca juga: Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diharapkan Bisa Berdamai

Baca juga: Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik jika Mediasi dengan Sang Kakak Gagal

Namun, sidang agenda mediasi kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Tamara Bleszynski terpaksa ditunda hingga 15 Maret mendatang. 

Alasan penundaan sidang tersebut lantaran pihak penggugat, Ryszard Bleszynski tak hadir dalam sidang mediasi tersebut karena sakit.

"Cuman tadi hakim mediatornya sampaikan bahwa (Ryszard Belszyndki) harus hadir, penggugat dikasih waktu tiga minggu," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

Kita akan sidang lagi. Pengacaranya penggugat minta tanggal 15 Maret 2023 (mediasi)," ujar Djohansyah lagi. 

Pengacara Djohansyah mengatakan, kliennya menghormati proses hukum yang tengah bergulir dan memastikan kliennya akan kembali hadir dalam sidang berikutnya.

"Yang pasti hari ini Mbak Tamara menunjukkan itikad baik dia. Kemudian patuh taat proses hukum dan tidak ada kekhawatiran," ujarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved