Seleb
Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diharapkan Bisa Berdamai
Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Agenda sidang perdana ini verifikasi berkas dari kedua kuasa hukum kakak adik, Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Saat sidang tersebut, hakim ketua mengatakan bahwa dia telah memelajari gugatan tersebut.
Menurut hakim ketua, kasus wanprestasi itu bisa berujung damai lantaran pihak penggugat dan tergugat masih dalam hubungan saudara, kakak adik.
"Saya sudah pelajari gugatan yang masuk, ini ternyata antar saudara," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Saya optimis ini bisa damai. Saya harap bapak ibu mengupayakan perdamaian ketimbang masuk persidangan," kata hakim ketua.
Agenda selanjutnya yaitu mediasi antara kedua belah pihak dan majelis hakim telah menunjuk hakim mediator
Kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi.
Jika nanti mediasi belum berhasil, maka dapat mengajukan perpanjangan waktu.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," ujar hakim ketua.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," ujarnya.
Kasus Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.
Gugatan perdata Ryszard Bleszynski yakni menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
Tertulis juga kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dollar Amerika Serikat, tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dollar Amerika Serikat.
Tamara Bleszynski
Ryszard Bleszynski
Kasus Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski
Wanprestasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Ungkap 3 Alasan Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Jarang Tampil, Felicya Angelista Berhenti dari Sinetron? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma untuk Jaja Mihardja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.