Seleb

Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diharapkan Bisa Berdamai

Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menggelar sidang kasus wanprestasi kakak adik Tamara dan Ryszard Bleszynski, Rabu (8/2/2023). Saat sidang perdana ini, Tamara Bleszynsi sebagai tergugat dan Ryszard Bleszynski sebagai penggugat tidak hadir. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Agenda sidang perdana ini verifikasi berkas dari kedua kuasa hukum kakak adik, Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Saat sidang tersebut, hakim ketua mengatakan bahwa dia telah memelajari gugatan tersebut.

Menurut hakim ketua, kasus wanprestasi itu bisa berujung damai lantaran pihak penggugat dan tergugat masih dalam hubungan saudara, kakak adik.

"Saya sudah pelajari gugatan yang masuk, ini ternyata antar saudara," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

"Saya optimis ini bisa damai. Saya harap bapak ibu mengupayakan perdamaian ketimbang masuk persidangan," kata hakim ketua.

Agenda selanjutnya yaitu mediasi antara kedua belah pihak dan majelis hakim telah menunjuk hakim mediator

Kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. 

Jika nanti mediasi belum berhasil, maka  dapat mengajukan perpanjangan waktu.

"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," ujar hakim ketua.

"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," ujarnya.

Kasus Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski masuk  dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.

Gugatan perdata Ryszard Bleszynski yakni menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.

Tertulis juga kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dollar Amerika Serikat, tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dollar Amerika Serikat.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved