Seleb

Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diharapkan Bisa Berdamai

Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menggelar sidang kasus wanprestasi kakak adik Tamara dan Ryszard Bleszynski, Rabu (8/2/2023). Saat sidang perdana ini, Tamara Bleszynsi sebagai tergugat dan Ryszard Bleszynski sebagai penggugat tidak hadir. 

Kerugian sebesar 51.525,92 dollar Amerika Serikat jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank, kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar Amerika Serikat (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000). 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (duaratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik jika Mediasi dengan Sang Kakak Gagal

Baca juga: Tamara Bleszynski Tanda Tangani Surat Pernyataan Biaya Pengobatan Ayah saat Tertekan

Laporan polisi

Pengacara Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan, awal mula kliennya memutuskan untuk menggugat sang adik karena Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat mengenai penggelapan.

Lantaran tidak terima dilaporkan ke polisi, Ryszard langsung membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang digelapkan itu apa? barangnya masih ada, hotelnya masih ada, saham dia juga masih ada enggak bergerak," kata Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Kemudian, kliennya membuat kesepakatan bersama tergugat perihal biaya perawatan sang ayah.

"Nah karena ulah dia dari awal, akhirnya klien kami membuka dokumen di brankas, barulah teringat ada kesepakatan bersama pernyataan daripada tamara dan klien kami," kata Susanti.

Tamara dituding tak membayar biaya pengobatan sang ayah sejak 2001 lalu sesuai dengan kesepakatan.

"Menyatakan bahwa pengobatan ayahnya itu biayanya dibagi dua dan itu sudah lama dari 2001 sampai sekarang belum pernah ada pembayaran," tuturnya lagi.

Hingga saat ini kliennya belum bisa bertemu dengan Tamara Bleszynski.

"Makanya kami gugatlah di sini. Kenapa kami gugat? karena tamara ini tidak bisa bertemu dengan kakaknya ini, enggak pernah ketemu lah," ujarnya.

Kaki patah

Saat sidang perdana, pihak tergugat dan penggugat absen, mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved