Kriminal

Sosok APA, Wanita yang Disebut Pembisik Mario Dandy Sebelum Aniaya David Datangi Polda Metro Jaya

Kedatangan Amanda dan tim kuasa hukum untuk menanyakan tindak lanjut kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilaporkan pihaknya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Anastasia Pretya Amanda atau APA (19),  didampingi kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Amanda turut hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangan Amanda dan tim kuasa hukum untuk menanyakan tindak lanjut kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilaporkan pihaknya.

Sebelumnya, Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya.

 

 

Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

"Jadi kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," kata Enita Edyalaksmita, kepada wartawan. 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Berikan Perlindungan dan Dukungan Kesembuhan David Ozora 

 

Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AG, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diberikan Alasannya 

 

Enita menyebutkan bahwa terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario, Shane, dan AG.

Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ujar Enita.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membantah kliennya terlibat dalam kasus Mario Dandy.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved