Kriminal
LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AG, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diberikan Alasannya
LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora atau David Latumahina (17).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding menyayangkan sikap LPSK yang menolak untuk memberikan perlindungan terhadap AG.
Mangatta mengaku, LPSK belum memberikan alasan apapun terkait penolakan perlindungan terhadap kliennya.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Padahal, lanjut Mangatta, ketika mengajukan permohonan, AG masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.
Baca juga: INI Alasan Polda Metro Jaya Menahan AG Pacar Mario Dandy Satriyo
Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Sementara itu, Mangatta mengatakan, LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena Kemen PPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," pungkas Mangatta. (m41)
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.