Kriminal
INI Alasan Polda Metro Jaya Menahan AG Pacar Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya mengungkap alasan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo ditahan usai diperiksa pada Rabu (8/3/2023) malam.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo ditahan usai diperiksa pada Rabu (8/3/2023) malam.
Untuk diketahui, AG mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penahanan terhadap AG dengan mempertimbangkan secara objektif dan subjektif.
"Jadi, objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujarnya saat konferensi pers, Rabu malam.
Selain itu, Hengki Haryadi mengatakan bahwa ada pertimbangan lain yang membuat AG dilakukan penahanan.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," tambah Hengky Haryadi.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tidak Perlu Dilakukan
Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.