Penjelasan Sri Mulyani Soal Dugaan TPPU 349 Triliun, Gandeng Penegak Hukum Basmi ASN Nakal
menindaklanjuti surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mereka sudah menindaklanjuti surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan, sebagian surat itu dimohonkan pihak PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.
Dan, mereka sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Ternyata Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Pernah Menikah Tapi Bercerai, Dituding Soal Tanggungjawab
Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut bukan tanpa hasil, melainkan telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
"Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.
"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia.
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Ia mengungkap isi surat tersebut agar definisi pencucian uang dan transaksi mencurigakan yang sebelumnya disebutkan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dipahami dengan baik.
"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR.01/2020, dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020, pas tengah-tengah Covid kita," kata Sri Mulyani.
"Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 trilun. Bayangkan tadi totalnya Rp349 triliun, ini satu surat saja Rp189,273 triliun," sambung dia.
sri mulyani
Sri Mulyani Indrawati
Dugaan TPPU 349 Triliun
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan
PPATK
penegak hukum
Tribuntangerang.com
Ternyata Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Pernah Menikah Tapi Bercerai, Dituding Soal Tanggungjawab |
![]() |
---|
Cesen, Mantan Member JKT48 Melahirkan Anak Pertama, Begini Kisah Cintanya dengan Marshel Widianto |
![]() |
---|
Ipar Jokowi Jadi Ketua MK, Hasto Tepis Isu Konflik Kepentingan, Sindir Rezim Lama |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Boy Arnez, Pemain Voli Timnas Indonedia di SEA Games 2023 |
![]() |
---|
Profil Brigjen Endar Priantoro, Satu Angkatan Ferdy Sambo di Akpol, Berikut Jabatan Menterengnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.