Penjelasan Sri Mulyani Soal Dugaan TPPU 349 Triliun, Gandeng Penegak Hukum Basmi ASN Nakal
menindaklanjuti surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Karena angka transkasi ya terbilang besar, karena itu Kemenkeu langsung melakukan penyelidikan.
Ia kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melihat dan meneliti surat tersebut.
"Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas, perusahaan, dan nama orang yang tersangkut Rp189,273 triliun tersebut. Ini adalah transaksi 2017 hingga 2019 sebelum pandemi," kata dia.
Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK, kata dia, kemudian melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut.
Mereka, kata Sri Mulyani, adalah pihak yang melakukan ekspor-impor emas batangan, emas perhiasan, money changers, dan kegiatan lainnya.
"Bea cukai kemudian melakukan seluruh penelitian terhadap 15 entitas itu. Umpamanya import barang emas batangan Rp326 M tahun 2017, naik ke Rp5,6 trilun. 2019 turun drastis ke Rp8 triliun. Eksportnya Rp4,7 triliun 2017. Turun ke Rp3,5 triliun, dan 2019 turun ke Rp3,5 triliun," kata dia.
Dari transaksi tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penelitian dan kemudian dilakukan pembahasan bersama PPATK.
Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada tahun 2020 dan sudah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai.
Pada saat yang sama, kata dia, Bea Cukai mengatakan kecurigaan tersebut tidak ditemukan di Bea Cukai.
Oleh karena itu, kata dia, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian.
Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, kemudian mendapatkan surat tembusan terkait hal tersebut sekaligus surat nomor 595 dari PPATK.
Di dalam surat 595 tersebut, kata dia, transaksinya lebih besar lagi yaitu Rp205 triliun dan jumlah entitas dari 15 menjadi 17 entitas.
"Maka, pajak melakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017 sampai 2019. Satu, figurnya pakai inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp8,247 triliun," kata dia.
"Data dari SPT pajak adalah Rp9,687 triliun, lebih besar pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Itupun kita tetap gunakan data PPATK. PPATK tadi Rp8,2 trilun, pajak Rp9,6 trilun," sambung dia.
Karena orang tersebut memiliki saham dan perusahaan di PT BSI, kata dia, pihaknya meneliti PT BSI yang namanya juga tercantum di dalam surat PPATK.
sri mulyani
Sri Mulyani Indrawati
Dugaan TPPU 349 Triliun
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan
PPATK
penegak hukum
Tribuntangerang.com
Ternyata Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Pernah Menikah Tapi Bercerai, Dituding Soal Tanggungjawab |
![]() |
---|
Cesen, Mantan Member JKT48 Melahirkan Anak Pertama, Begini Kisah Cintanya dengan Marshel Widianto |
![]() |
---|
Ipar Jokowi Jadi Ketua MK, Hasto Tepis Isu Konflik Kepentingan, Sindir Rezim Lama |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Boy Arnez, Pemain Voli Timnas Indonedia di SEA Games 2023 |
![]() |
---|
Profil Brigjen Endar Priantoro, Satu Angkatan Ferdy Sambo di Akpol, Berikut Jabatan Menterengnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.