UU Cipta Kerja
Puan Pimpin Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja, Insiden Mikrofon Mati Terjadi Saat Demokrat Bersuara
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang di DPR, Selasa (21/3/2023).
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV, Selasa (21/3/2023).
Sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dan disiarkan TV Parlemen.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Puan kemudian mengetuk palu tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sejatinya, tak seluruh anggota DPR menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Penolakan pengesahan datang dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada sidang paripurna Selasa siang, mikrofon yang digunakan untuk melantangkan suara penolakan, mendadak mati.
Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Interupsi pimpinan, izinkan kami dari fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini pimpinan," ujar Hinca.
"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," imbuh Hinca.
Puan mempersilakan Hinca menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.
Namun, dia membatasi agar penolakan itu hanya dibacakan dalam waktu 5 menit saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.