Ramadan

MUI Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Selama Ramadan 1444 H

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Freepik.com
Ilustrasi-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H. 

2. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

3. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2016, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

4. Imbauan Bersama antara MUI dan Bupati Tangerang tentang Imbauan Ramadhan 1444 H/2023. 

Baca juga: Pemkab Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran Tentang Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Maka dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan pengaturan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat, dan sejenisnya agar MENUTUP SEMENTARA dan TIDAK MELAKUKAN aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar:

a mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB.

b. Memasang tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat.

c. Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilakukan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa SeKabupaten Tangerang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved