Ramadan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Luncurkan Layanan Uji KIR Keliling Sambut Mudik Lebaran 2023

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling. Layanan ini dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling.

Layanan Uji KIR Keliling ini dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal angkutan antar Kota dan antar Provinsi (AKAP) di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan Uji KIR Keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Nantinya petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.

"Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan,” kata Syafrin Liputo seperit dikutip dari PPID DKI Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Syafrin mengatakan, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online.

Konsumen dapat melakukan pembayaran dengan metode cashless atau tanpa tunai untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling.

Jika telah mengantongi KIR, kendaraan akan diizinkan kembali beroperasi.

Berdasarkan catatannya, terdapat 9 sistem komponen yang akan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaannya menggunakan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan RI secara komputerisasi.

“Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Amankan 27 Kendaraan Tak Punya Izin Trayek dan KIR

Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terminal yang yang memiliki layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres.

Serta Terminal Lebak Bulus dan seluruh terminal yang akan melayani mudik gratis tahun 2023 menggunakan bantuan bus pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved