Istana Beri Penjelasan Pejabat yang Diminta Meniadakan Bukber

Pejabat dan pegawai pemerintah diminta meniadakan acara buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 H

Editor: Ign Prayoga
Setkab.go.id
Pramono Anung 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG  - Presiden Jokowi meminta pejabat dan pegawai pemerintah tidak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 H.

Arahan agar meniadakan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

"Pelaksanaan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Jokowi tidak menyinggung gaya hidup mewah sejumlah pejabat yang jadi sorotan publik.

Dikutip dari lembaran surat tersebut, alasan Jokowi memberi arahan untuk meniadakan buka bersama atau bukber karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Namun Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," bunyi poin ketiga dari surat arahan tersebut.

Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing.

Setelah surat ini tersebar ke publik, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama pada puasa 1444 hijriah ini.

Pramono mengatakan bahwa arahan tersebut ditujukan bagi para menteri koordinator (Menko), menteri, serta kepala lembaga pemerintahan.

“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko , para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (23/3/2023).

Larangan buka puasa bersama tersebut, kata Pramono. tidak berlaku bagi masyarakat umum. Menurutnya masyarakat diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved