Kriminal

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Tersangka Penganiaya David Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

 

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia, dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).

Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

 

Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik, Siap Lawan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan 

 

Baca juga: Keluarga Mario Dandy Pernah Tawarkan Uang Ganti Rugi pada Ayah David Ozora Tanpa Batas

 

Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.

"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved