Kriminal
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Tersangka Penganiaya David Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.
Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia, dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).
Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik, Siap Lawan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan
Baca juga: Keluarga Mario Dandy Pernah Tawarkan Uang Ganti Rugi pada Ayah David Ozora Tanpa Batas
Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.
"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.