4 Unsur Pidana yang Jerat AKBP Dody Prawiranegara Sehingga Layak Dituntut 20 Tahun Penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Baca juga: Sosok Mami Linda, Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba Jenderal, Berikut Pengakuannya Buat Heboh

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Dari situ, jaksa menganggap bahwa Dody dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," ujar jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan Dody Prawiranegara.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum.

Pemenuhan unusr tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan.

Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa Arya.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan.

Dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved