Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Ibu dan Istri Dampingi di Ruang Sidang

AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang tuntutan JPU) atas perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Dody Prawiranegara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kasus narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara sedang menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Pantauan Tribuntangerang.com di  sekira pukul 10.25 WIB, sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hadir dalam ruangan tersebut, keluarga AKBP Dody, yakni ibu dan istrinya.

Sedangkan ayahnya,  Irjen Pol (Purn) Maman Supratman tak tampak di ruang sidang tuntutan JPU.

Terdakwa AKBP Dody memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian hitam putih. 

Dia melangkah tanpa menjinjing tas atau dokumen apa pun. 

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan perihal kesehatan Dody.

"Dody Prawiranega sehat?" kata Hakim Jon kepada Dody di muka sidang.

"Sehat Yang Mulia," kata Dody menjawab pertanyaan hakim.

Atas jawaban Dody tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda membaca tuntutan yang dilayangkan JPU untuk sang mantan Kapolres Bukittinggi itu. 

Selain Dody, terdakwa lain yang masuk dalam pusaran kasus narkoba diduga di bawah kendali Irjen Pol Teddy Minahasa pun menjalani sidang tuntutan hari ini. 

Hal tersebut diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin.

Mereka adalah Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. 

JPU mengatakan, Dody, Linda, Kasranto, akan disidang di ruang sidang yang sama. Sementara Syamsul Ma'arif akan disidang terpisah di ruang sidang lain. 

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved