Sosok Mami Linda, Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba Jenderal, Berikut Pengakuannya Buat Heboh

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran narkoba.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Linda Pujiastuti alias Mami Linda bukan sekadar informan Polri. Akan tetapi, ia punya hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Kini dituntut 18 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum. "Pabrik sabu," tegas Linda.

3. Nama Anita Cepu

Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui nomor kontaknya diberi nama Anita Cepu dalam ponsel Irjen Tedy Minahasa.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama suadara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Iya yang Pak Tedy simpan sendiri," jawab Linda.

"Suadara tahu sebelumnya," tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Linda.

"Benar tidak tahu?" tanya hakim

"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Tedy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.

"Istilah cepu apakah suadara tahu," tanya hakim.

"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Tedy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.

4. Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved