Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Istrinya Menangis dan Tidak Bersedia Beri Tanggapan

AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ibunda dan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri (kerudung hitam), Ibu Dody Endang Sri Wahyuningsih (batik) di kursi pengunjung sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Dalam sidang ini, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. 

TRIBUNTANGERANG.COM - AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan jaksa itu, Rahma, istri AKBP Dody Prawiranegara dan Endang Sri Wahyuningsih mertua Dody menangis.

Berulangkali mereka menyeka air mata mendengar tuntutan jaksa yang tinggi itu.

Baca juga: Mantan Atlet Tinju Amatir Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Jadi Ayah dan Ibu untuk Adik-adiknya

Selanjutnya, Rahma dan Endang langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keduanya enggan menyampaikan tanggapan mereka terhadap tuntutan yang diberikan JPU terhadap Dody.

Adapun Rahma yang mengenakan pakaian serba hitam, hanya memberikan gerakan simbolis tangannya berupa 'Namaste', yang dapat diartikan sebagai permohonan maaf kepada awak media karena tidak bersedia memberikan tanggapannya terkait tuntutan terhadap sang suami.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Petinju Peraih Medali Emas Popda Banten Hidup Merana, Rumah Nyaris Roboh

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved