Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Istrinya Menangis dan Tidak Bersedia Beri Tanggapan
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNTANGERANG.COM - AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan jaksa itu, Rahma, istri AKBP Dody Prawiranegara dan Endang Sri Wahyuningsih mertua Dody menangis.
Berulangkali mereka menyeka air mata mendengar tuntutan jaksa yang tinggi itu.
Baca juga: Mantan Atlet Tinju Amatir Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Jadi Ayah dan Ibu untuk Adik-adiknya
Selanjutnya, Rahma dan Endang langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keduanya enggan menyampaikan tanggapan mereka terhadap tuntutan yang diberikan JPU terhadap Dody.
Adapun Rahma yang mengenakan pakaian serba hitam, hanya memberikan gerakan simbolis tangannya berupa 'Namaste', yang dapat diartikan sebagai permohonan maaf kepada awak media karena tidak bersedia memberikan tanggapannya terkait tuntutan terhadap sang suami.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Petinju Peraih Medali Emas Popda Banten Hidup Merana, Rumah Nyaris Roboh
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.