Kriminal

Minta Jatah Uang THR ke PKL, 7 Preman Diringkus Aparat Polsek Ciledug

Pemerasan yang dilakukan adalah dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap para pedagang kaki lima (PKL).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Barang bukti surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada pedagang yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.   

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Sebanyak tujuh orang pelaku pemerasan berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, pada Selasa (28/3/2023) kemarin. 

Pasalnya, tujuh orang tersebut telah melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.

Pemerasan yang dilakukan adalah dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap para pedagang.

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR yang terjadi di Pasar Malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/3/2023).

Lebih lanjut Zain menerangkan, tujuh pelaku pemerasan modus THR tersebut adalah S alias Jeger, JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

 

Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan 500 Paket Sembako

 

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan 

 

Mereka melancarkan aksinya meminta THR, dengan cara menyebar surat edaran kepada para pedagang dengan mengatasnamakan pribadi.

Dalam surat edaran tersebut, setiap pedagang diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 300.000 sebagai bentuk pemberian THR.

"Satu dari tujuh pelaku yang berhasi diringkus adalah ketuanya, yaitu S alias Jeger, berusia 43 tahun dan 6 pelaku lain adalah anggotanya," kata dia.

"Sedangkan surat edaran permintaan THR itu disebar mereka, dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.

Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved