Kriminal

Minta Jatah Uang THR ke PKL, 7 Preman Diringkus Aparat Polsek Ciledug

Pemerasan yang dilakukan adalah dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap para pedagang kaki lima (PKL).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Barang bukti surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada pedagang yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.   

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

"Selain meringkus para pelaku, anggoya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.

Selanjutnya, ke tujuh pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair Edisi Ramadan 1444 Hijriah, Sediakan 830 Lowongan Kerja

 

Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara  premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved