Kriminal
Minta Jatah Uang THR ke PKL, 7 Preman Diringkus Aparat Polsek Ciledug
Pemerasan yang dilakukan adalah dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap para pedagang kaki lima (PKL).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho

"Selain meringkus para pelaku, anggoya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.
Selanjutnya, ke tujuh pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair Edisi Ramadan 1444 Hijriah, Sediakan 830 Lowongan Kerja
Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.