Kriminal
Minta Jatah Uang THR ke PKL, 7 Preman Diringkus Aparat Polsek Ciledug
Pemerasan yang dilakukan adalah dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap para pedagang kaki lima (PKL).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Sebanyak tujuh orang pelaku pemerasan berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.
Pasalnya, tujuh orang tersebut telah melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.
Pemerasan yang dilakukan adalah dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap para pedagang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR yang terjadi di Pasar Malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/3/2023).
Lebih lanjut Zain menerangkan, tujuh pelaku pemerasan modus THR tersebut adalah S alias Jeger, JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.
Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan 500 Paket Sembako
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Mereka melancarkan aksinya meminta THR, dengan cara menyebar surat edaran kepada para pedagang dengan mengatasnamakan pribadi.
Dalam surat edaran tersebut, setiap pedagang diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 300.000 sebagai bentuk pemberian THR.
"Satu dari tujuh pelaku yang berhasi diringkus adalah ketuanya, yaitu S alias Jeger, berusia 43 tahun dan 6 pelaku lain adalah anggotanya," kata dia.
"Sedangkan surat edaran permintaan THR itu disebar mereka, dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.
Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110.

"Selain meringkus para pelaku, anggoya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.
Selanjutnya, ke tujuh pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair Edisi Ramadan 1444 Hijriah, Sediakan 830 Lowongan Kerja
Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.