Seleb

Tamara Blezynski Minta Hotel Warisan Dijual sebagai Upaya Damai dengan Ryszard Bleszynski

Aktris Tamara Blezynski minta hotel warisan keluarganya di Puncak Bogor, dijual sebagai upaya damai dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Tamara Bleszynski minta hotel warisan ayahnya dijual sebagai bentuk upaya damai dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktris Tamara Blezynski minta hotel warisan keluarganya di Puncak Bogor, dijual sebagai upaya damai dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Hari ini, Tamara Bleszynski kembali menjalani sidang kasus dugaan wanprestasi Rp 34 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), baik Tamara Blezynski dan Ryszard Bleszynski tidak hadir.

Kehadiran mereka diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Tamara Blezynski, Ariestian Putra Ramadhan mengatakan, pihaknya mengajukan proposal perdamaian dalam sidang mediasinya dengan Ryszard Bleszynski.

"Sidang berjalan singkat, kami tadi mengajukan proposal perdamaian. Dari pihak penggugat belum diberikan, sidang mediasi dilanjutkan ke 10 April 2023," kata Ariestian seusai sidang.

Ariestian menambahkan, ada beberapa poin  disertakan dalam proposal perdamaian Tamara atas gugatan Ryszard Bleszynski.

"Kalau dari proposal yang kita sampaikan, poinnya hanya terkait hotel dijual. Setelah dijual, dikeluarkanlah hak dan kewajiban yang perlu dikeluarkan, itu aja dari ibu Tamara," ucapnya

Ariestian mengatakan, tujuan permintaan hotel warisan keluarga dijual, agar Ryszard bisa menyelesaikan kewajiban yang selama ini belum dilakukan.

"Jadi dari hasil penjualan hotel tersebut, karena memang hotel tersebut peninggalan almarhum ayahnya, jadi dijual dan baru dikeluarkanlah hak dan kewajiban yang memang harus dikeluarkan," ujarnya.

Dia menambahkan, Tamara Blezynski akan hadir dalam sidang berikutnya agar bisa bertemu dengan Ryszard Blezynski guna menyelesaikan masalah mereka.

"Tunggu saja tanggal 10 nanti, Kemungkinan Ibu Tamara akan hadir dan menyampaikan semuanya," ujar Ariestian.

Baca juga: Tamara Blezynski Diminta Ryszard Bleszynski Hadiri Mediasi Kasus Wanprestasi Rp 34 Miliar

Baca juga: Tamara Bleszynski Kecewa Lantaran Ryszard Bleszynski Batal Hadir Sidang Mediasi

Jangan drama

Sementara itu, Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengatakan, sidang mediasi kembali ditunda hingga 10 April 2023. Hakim minta prinsipal atau pihak tergugat dan penggugat hadir di ruang sidang.

"Hakim mediator meminta kedua prinsipal melakukan mediasi secara langsung tanpa diwakili. Saya pastikan, klien saya akan hadir di sidang berikutnya," kata Susanti Agustina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Susanti menambahkan, Ryszard Bleszynski akan datang dari Amerika Serikat ke Indonesia untuk menjalani mediasi secara langsung.

"Kami meminta Tamara juga turut hadir dalam mediasi selanjutnya dengan Ryszard Bleszynski," ucapnya.

Susanti menganggap, Tamara penuh 'drama keluarga' untuk mencari simpatik masyarakat atas kasusnya dengan kakanya sendiri.

"Nggak usah pakai drama. Jangan datang ketika tahu kakaknya tidak datang. Kami berharap dia (Tamara) bisa datang ke persidangan, selesaikan semuanya," ujarnya.

 Susanti menambahkan, kedatangan Ryszard Bleszynski untuk mendapatkan titik terang atas masalahnya dengan sang adik, Tamara Blezynski.

"Kami berharap pertemuan mereka bisa menemukan titik perdamaian, karena masalah mereka bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Susanti Agustina.

Diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi.

Dalam gugatan, Tamara Blezynski diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.

Susanti Agustina mengatakan, alasan kliennya menggugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar karena sakit hati.

"Klien saya sakit hati karena dipidanakan atau dilaporkan ke polisi oleh Tamara, adiknya sendiri," kata Susanti Agustina.

"Jadi klien saya juga bingung mau dipenjarain sama adiknya sendiri," ujarnya.

Selama kasus ini bergulir, Susanti mengatakan bahwa tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Ryszard Bleszynski dengan Tamara.

"Karena Tamara menutup komunikasi dengan klien kami, jadi tidak ada komunikasi sama sekali," ucapnya.

Padahal, kata Susanti, Ryszard Bleszynski ingin menyelesaikan masalahnya dengan Tamara secara baik-baik.

"Karena seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Menurutnya,  Ryszard Bleszynski akan hadir dalam sidang mediasi berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 April 2023.

"Klien saya (Ryszard Bleszynski) dipastikan akan hadir. Dia akan tiba di Indonesia pada 10 April 2023. Selama ini tidak hadir karena dia sakit," ujar Susanti Agustina.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved