Kasus Narkoba

4 Hal Memberatkan Teddy Minahasa sebagai Pertimbangan Jaksa Menuntut Hukuman Mati

Ada empat membuat jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa. Salah satunya, merusak kepercayaan masyarakat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani pemeriksaan terakhir kasus peredaran narkoba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada empat hal membuat jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan pidana mati itu dikemukakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak punya bukti meringankan kasusnya sehingga dijatuhi hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus narkoba karena berbagai pertimbangan.

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar jaksa  saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. "

"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa.

JPU juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, sikap Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan pernyataannya berbelit-belit saat memberi keterangan sebagai pertimbangan memberatkan. 

Sedangkan hal meringankan Teddy Minahasa tidak ada.

Teddy Minahasa dijerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Serta  Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1.

Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved