Kriminal
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka terhadap founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig itu dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu Hermawan, penetapan crazy rich Surabaya sebagai tersangka berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malang, Jawa Timur.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri dan Polres Malang menangani perkara Wahyu Kenzo secara bersama.
"Sama-sama tangani perkaranya, baik di Polres Malang juga di Bareskrim," katanya.
Selain Wahyu Kenzo, polisi menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.
Yudi Kurniayan ini juga pendiri robot trading ATG bersama Wahyu Kenzo.
"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," tutur Whisnu.
Tersangka lainnya yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Chandra Bayu telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).
Wahyu Kenzo tetap menjadi tahanan Polres Malang lantaran tengah diproses pidana.
"Saat ini jumlah korban sudah sebanyak 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," ucapnya.
Dari hasil penyitaan, pihaknya telah menyita total 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang.
Penyidik turut menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp 34,8 miliar.
"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp 175.429.217.831," kata Whisnu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Nasib Crazy Rich Indonesia, dari Orang Biasa Lalu Jadi Kaya Raya dan Akhirnya Masuk Penjara
Baca juga: Pernah Disebut Beli Jet Pribadi, Crazy Rich Malang Ternyata Cuma Sewa Pesawat
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.