Prostitusi
Diduga Praktik Prostitusi Online, Dua Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang wanita WNA asal Uzbekistan dan Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menangkap WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) yang memasarkan dirinya dengan tarif 160 hingga 1.000 USD.
"Dari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1.000 USD kepada kliennya," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
"Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," sambungnya.
Dari tangan perempuan berambut panjang pirang itu, petugas imigrasi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan atas nama RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, pelumas, serta sebuah handphone milik RZ.
Sementara WNA kedua yang berhasil ditangkap adalah MBS (24), perempuan asal Maroko yang berambut hitam pekat.
"MBS memasang tarif sebesar 150 USD per-jam pada kliennya dan dia mengaku bekerka sendiri," ujar Wahyu.
Baca juga: Warga Tak Acuh Ada Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Modus Baru Prostitusi Buat Kaget, Lantai Dua Toko Baju Sediakan Wanita dan Bilik Tertutup
Adapun barang yang diamankan dari MBS ini berupa satu buah paspor kebangsaan atas nama MBS, uang tunai Rp 2,3 juta, satu buah alat kontrasepsi, dan satu buah handphone milik MBS.
Wahyu mengatakan, keduanya kini dalam pendalaman petugas imigrasi.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Sebuah Rumah di Oscar Pamulang yang Diduga jadi Tempat Prostitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.