Viral Pungli THR di Pasar Curug, Sopir Mobil Barang Jadi Sasaran Pemerasan
Sopir-sopir angkutan barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, jadi sasaran pungli dengan dalih pengumpulan uang THR
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, CURUG - Pungutan liar dengan dalih pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR), terjadi di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto yang dinarasikan sebagai dugaan aksi pungli THR di Pasar Curug viral di media sosial.
Sasaran pungli adalah sopir angkutan barang yang mengirim pesanan ke pedagang di pasar tersebut.
Foto yang beredar di media sosial memperlihat empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug.
Isi surat tersebut meminta para sopir menyetor uang untuk THR petugas pasar.
Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang bereaksi atas foto dan informasi viral tersebut.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Tindak Tegas Pelaku Pemerasan dengan Modus THR
Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti, memastikan bahwa penarikan uang THR dari sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah tindakan ilegal.
Finny menegaskan tidak ada pungutan atau pengumpulan uang dari para sopir angkutan untuk membayar THR seperti informasi yang viral di media sosial.
"Kami menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan oleh pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR sudah dialokasikan dari kantor pusat Perumda Pasar NKR," ujar Finny Widiyanti, Rabu (29/3/2023).

Finny juga menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan stempel Pasar Curug.
"Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami," kata Finny dikutip dari tangerangkab.go.id.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Finny sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di pasar.
Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyatakan, pihaknya telah menelusuri surat yang fotonya viral di media sosial tersebut.
Hasil penelusuran, surat yang beredar bukan dibuat oleh koordinator bongkar muat Pasar Curug. Surat tersebut dibuat oleh petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan koordinator.
"Berdasarkan informasi dari pengelola bongkar muat, stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut," ucapnya.
Didi Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengimbau para sopir pengirim barang maupun pihak terkait untuk melapor jika menemukan kasus serupa.
"Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas kejadian ini," kata Didi.
"Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Preman Minta Jatah THR
Peristiwa serupa terjadi di kawasan Cipadu, Kota Tangerang. Beberapa hari lalu, para pedagang mengeluhkan aksi preman minta jatah THR.
Aksi tersebut membuat resah para pedagang hingga Polsek Ciledug, Kota Tangerang, turun tangan.
Hasilnya, tujuh pelaku pemerasan ditangkap aparat Polsek Ciledug, pada Selasa (28/3/2023).
Ketujuh orang tersebut melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di pasar malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemerasan dilakukan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR) dari para pedagang.
"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR di pasar malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).
Zain menjelaskan, ketujuh orang tersebut menyebar surat edaran yang ditujukan kepada para pedagang.

Isi surat edaran tersebut, setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 300.000.
Tujuh orang yang ditangkap polisi merupakan kumpulan warga setempat. Pentolan kelompok tersebut adalah S alias Jeger.
"Surat edaran permintaan THR itu disebar mereka dengan mengatasnamakan pribadi, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.
Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan catatan setoran uang THR.
Zain menegaskan, polisi akan lebih menindak aksi preman minta jatah THR.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain Dwi Nugroho. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.