Ramadan

Bolehkah Batalkan Puasa Karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Ustaz Ridwan Soleh

Terdapat beberapa kriteria, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, karena alasan pekerjaan yang begitu berat.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Ustaz Ridwan Soleh, Imam Masjid Agung Al Mubarok, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pada saat menjalankan puasa selama bulan suci Ramadan, tentu seluruh umat Islam tetap melakukan pekerjaan seperti biasanya.

Namun terkadang, karena pekerjaan tersebut dirasa terlalu berat, maka terpaksa ia pun membatalkan puasanya.

Lalu bagaiamana hukumnya, jika seseorang membatalkan puasa karena alasan pekerjaan?

 

 

Menurut ustaz Ridwan Soleh, Imam Masjid Agung Al Mubarok, Kuningan, Jakarta Selatan, terdapat beberapa kriteria, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, karena alasan pekerjaan yang begitu berat.

Kriteria pertama kata Ridwan, dalam hal membatalkan puasa karena pekerjaan, tidak boleh diniatkan sebelumnya. 

 

Baca juga: Sistem Buka Tutup akan Diterapkan di Tol Layang MBZ Saat Mudik Lebaran 2023

 

Baca juga: Jalan Tol Trans-Jawa Masih Jadi Pilihan Utama Masyarakat Saat Mudik Lebaran 2023

 

"Artinya pada malamnya dia harus niat puasa, namun ketika orang itu melakukan pekerjaannya di siang hari dan sudah tidak kuat lagi, karena harus makan dan minum. Nah saat itulah dia boleh membatalkan puasanya," kata Ridwan kepada Tribuntangerang.com (Warta Kota Network), Rabu (5/4/2023).

Kriteria kedua, lanjut Ridwan, harus melakukan pekerjaannya yang halal, misalnya seperti buruh tani yang bekerja di bawah terik matahari, atau pekerjaan berat lainnya.

"Pekerjaan halal misalnya buruh tani yang kerjanya di bawah terik matahari, enggak bisa dikerjakan malam hari. Atau kuli bangunan yang harus bekerja di siang hari dengan pekerjaan beratnya itu boleh membatalkan puasanya," kata Ridwan.

"Tapi kalau pekerjaannya bisa dilakukan pada malam hari, maka orang itu diharuskan berpuasa pada siang harinya," lanjutnya.

Dan kriteria lainnya terang Ridwan, yakni kondisi di mana pekerjaan tersebut tidak bisa diwakili siapapun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved