Ramadan

Bolehkah Batalkan Puasa Karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Ustaz Ridwan Soleh

Terdapat beberapa kriteria, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, karena alasan pekerjaan yang begitu berat.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Ustaz Ridwan Soleh, Imam Masjid Agung Al Mubarok, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Jika kondisi itu terjadi, maka Islam memberi toleransi untuk membolehkan membatalkan puasa.

Selan itu, Ridwan mengatakan, dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang harus digarisbawahi.

Jika seseorang membatalkan puasa atas alasan pekerjaan berat, maka dia tidak bisa mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah (keringanan dari Allah SWT bagi orang yang tidak bisa berpuasa).

Melainkan, harus melakukan qada atau mengganti puasa, pada hari lainnya.

"Kalau orang tua renta yang memang tidak memungkinkan untuk berpuasa, boleh jika diganti dengan fidyah. Nah tapi untuk orang yang sehat, masih muda, gagah, tapi membatalkan puasa karena pekerjaan beratnya itu, maka dia harus melakukan qada atau mengganti puasa pada hari lain," ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, dalam kasus ini tidak ada hadits spesifik mengenai hukum membatalkan puasa karena alasan pekerjaan berat.

 

Baca juga: Cara Aman Konsumsi Gorengan Selama Puasa agar Terhindar dari Radang

 

Baca juga: Menu Gorengan Jadi Andalan Cut Mini Saat Berbuka Puasa

 

Akan tetapi, para ulama mengambil qiyas, atau analogi dari dalil yang sudah ada.

"Dalam kasus ini, tidak ada hadits spesifik soal pekerjaan berat boleh membatalkan puasa, saya tidak menemukan tekstualnya. Tapi para ulama mengambil qiyas atau analogi dari dalil yang sudah ada, maka kasusnya ini, selama illat nya (dasar syariat islam) mirip, maka itu diikutkan dalil yang sudah ada," kata ustaz Ridwan Soleh. (m41)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved