Jumat, 24 April 2026

Usai 'Bantai' David Kini Mario Dandy Terancam Vonis Berat, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Basri Bundu, kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio mengatakan, kliennya sempat bertanya soal dugaan gratifikasi

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjadi saksi atas terdakwa AG yang menjadi sidang anak, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Basri Bundu, kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio mengatakan, kliennya sempat bertanya soal dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, ayahnya.

Jadi, Basri meminta agar Mario Dandy Satrio tetap tabah.

"Sempat nyinggung (kasus Rafael Alun) tapi ya tetap tabah, itu saja ya kita nggak ngobrol banyak tetap tabah ya," kata Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Dulu Dirundung Tubuhnya Kurus, Kini Putri Vania Salsabila Buktikan Bisa Tampil Menawan Jadi Model

Ia pun meminta agar Mario Dandy tetap fokus menjalani persoalan kasus penganiayaan yang saat ini menjeratnya dan tersangka lain yakni Shane Lukas.

"Terus kita minta (Mario Dandy) fokus menghadapi persoalannya. Itu aja sih ya kita gak bicara banyak," ujarnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved