Seleb

Gugatan Perdata Stevan terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Ditolak Hakim

Gugatan perdata Christpher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag. Gugatan perdata Cristopher Steffanus Budianto ditolak majelsi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). 

Wanita berusia 35 tahun itu mengatakan, uang pemberian CSB masih jauh dari kalkulasi total biaya sewa rental mobil yang seharusnya didapatkan.

"Jumlahnya enggak banyak bukan seharga mobil. Karena satu mobil aja, biaya sewanya dalam setahun Rp 66 juta untuk pasif income. Jadi masih jauh," ujarnya.

 Jessica Iskandar berharap, CSB bisa melunasi semua kerugiannya senilai Rp 10 miliar karena uang tersebut akan menjadi biaya hidup masa depan bersama suami dan anak-anak.

"Aku mau semua diselesaikan dengan baik dan dia hadir dalam persidangan, serta panggilan pihak kepolisian," ujar Jessica Iskandar

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved