Kasih Sayang Trisha Eungelica untuk Ferdy Sambo, Ungkap Rasa Rindu Mendalam: Miss U

Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan ungkapan hatinya tentang rindu keluarga.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan ungkapan hatinya tentang rindu keluarga. Ia menulis I Miss U untuk sang ayah 

TRIBUNTANGERANG.COM - Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan ungkapan hatinya tentang rindu keluarga.

Trisha Eungelica memposting fotonya dengan Ferdy Sambo di akun Instagram jelang sidang putusan banding, Rabu (12/4/2023).

Trisha Eungelica membagikan potret dengan Ferdy Sambo di depan kaca. Ia menuliskan kalimat miss u.

Baca juga: Karyawati Rumah Sakit Dinodai Usai Salat Zuhur di Musala Kantor, Tiba-tiba Tubuhnya Digerayangi

"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat, Senin (10/4/2023).

Wanita yang baru lulus dari fakultas kedokteran itu juga sempat menyindir komentas pedas netizen soal vonis mati Ferdy Sambo.

"Knp happy banget dalam keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.

"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat yang dibubuhi emotikon ancungan jempol.

Sementara itu, saat ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang membacakan putusan banding Ferdy Sambo, namun dia tak hadir di persidangan.

Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu akan digelar terbuka.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Mudik Lebaran 2023, Ini Pesannya

Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trisha Eungelica Ungkap Kerinduan Lewat Foto Selfi dengan Ferdy Sambo yang Hadapi Putusan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved