Jika Saya Bandar Besar Berskala Ton Lalu untuk Apalagi Bermain 5 Kilogram Sabu-sabu
Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan pengakuan memberikan pengakuan yang mengejutkan soal penjualan 5 kilogram sabusabu
TRIBUNTANGERANG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan pengakuan memberikan pengakuan yang mengejutkan soal penjualan 5 kilogram sabusabu.
"Jika saya adalah bandar besar yang berskala ton lalu untuk apalagi saya bermain pada skala 5 kilogram?" ujar Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Pengakuan penjualan 5 kilogram sabusabu itu dilakukan tidak langsung seraya membantah penyisihan 1 ton sabu di Laut Cina Selatan.
Baca juga: Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Oli Ilegal Digerebek Kemendag RI, 6 Jam Obok-obok Gudang
Ia menambahkan, sabu tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Sebagaimana diketahui Polres Bukittinggi secara wilayah hukum berada di bawah naungan Polda Sumatera Barat.
"Bahkan 5 kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi," katanya.
Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa mengelak adanya "Buy One Get One" dalam operasi pengungkapan narkoba di Laut Cina Selatan.
Operasi di Laut Cina Selatan itu pun disebut Teddy dilakukan secara sah, sebab berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolri.
Oleh sebab itu, dia mengklaim tak ada penyisihan dengan metode Buy One Get One.
"Tentang pengawalan kapal dengan sistem Buy One Get One dapat saya jelaskan bahwa itu sama sekali tidak benar dan hanya untuk membunuh karakter saya supaya saya terkesan sebagai jaringan narkoba internasional," kata Teddy.
Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Teddy Minahasa
Kapolda Sumatera Barat
Kasus Narkoba Jenderal
Teddy Minahasa Jual Sabusabu
Perintah Jual Sabusabu
Polres Bukittinggi
Polda Sumatera Barat
Tribuntangerang.com
Banyak Pedagang Asongan Berjualan di Jalan Tol Tangerang-Merak, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Mencuat Kasus Bocornya Dokumen KPK, Pengamat Sebut Jokowi Bisa Copot Ketua KPK Firli Bahuri |
![]() |
---|
Profil Maya Sylvia, Pengusaha Kosmetik Medan Cekcok dengan Dokter Muda Cantik di Parkir Rumah Sakit |
![]() |
---|
Profil Fladiniyah Puluhulawa, Dokter Cantik di Medan Ngamuk, Ternyata Mahasiswi Unjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.