Jika Saya Bandar Besar Berskala Ton Lalu untuk Apalagi Bermain 5 Kilogram Sabu-sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan pengakuan memberikan pengakuan yang mengejutkan soal penjualan 5 kilogram sabusabu

|
Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan pengakuan memberikan pengakuan yang mengejutkan soal penjualan 5 kilogram sabusabu.

"Jika saya adalah bandar besar yang berskala ton lalu untuk apalagi  saya bermain pada skala 5 kilogram?" ujar Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Pengakuan penjualan 5 kilogram sabusabu itu dilakukan tidak langsung seraya membantah penyisihan 1 ton sabu di Laut Cina Selatan.

Baca juga: Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Oli Ilegal Digerebek Kemendag RI, 6 Jam Obok-obok Gudang

Ia menambahkan, sabu tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui Polres Bukittinggi secara wilayah hukum berada di bawah naungan Polda Sumatera Barat.

"Bahkan 5 kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi," katanya.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa mengelak adanya "Buy One Get One" dalam operasi pengungkapan narkoba di Laut Cina Selatan.

Operasi di Laut Cina Selatan itu pun disebut Teddy dilakukan secara sah,  sebab berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolri.

Oleh sebab itu, dia mengklaim tak ada penyisihan dengan metode Buy One Get One.

"Tentang pengawalan kapal dengan sistem Buy One Get One dapat saya   jelaskan bahwa itu sama sekali tidak benar dan hanya untuk membunuh karakter saya supaya saya terkesan sebagai jaringan narkoba internasional," kata Teddy.

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved