Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Mudik, Ada 8 Poin Langkah yang Harus Diambil Kepala Daerah

Kemendagri terbitkan SE Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

|
Editor: Mochammad Dipa
istimewa
ILUSTRASI - Para pemudik di loket masuk stasiun untuk melakukan mudik menggunakan kereta api. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tradisi pulang kampung atau dikenal dengan istilah mudik lebaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kearifan lokal yang sudah berlangsung selama ini.

Pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Surat Edaran itu sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan.

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik lebaran tahun ini.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. (dok. Dirjen Bina Adwil Kemendagri)

"Ada dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati atau Wali Kota seluruh Indonesia," ujar Safrizal dalam keterangan persnya, Kamis (13/4/2023).

Surat Edaran tersebut berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, yakni:

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a. Kegiatan operasi pasar murah;
b. Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c. Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
d. Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.

4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, antara lain:

a. Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;

b. Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;

c. Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;

d. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved