Seleb

Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Dicekal di Imigrasi Jika Berusaha Kabur ke Luar Negeri

Pengusaha Dito Mahendra dicegah dan ditangkal ke luar negeri oleh pihak imigrasi Kemenkumham RI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkumham RI atas permintaan Polri. 

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (7/4/2023).

Dalam panggilan kedua tersebut, kehadiran Dito Mahendra diwakili kuasa hukumnya yakni Abu Said Pelu.

Abu Said Pelu mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro soal kepemilikan senjata api itu.

Sedangkan Dito Mahendra tidak bisa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri lantaran sedang di luar kota.

Menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri akan  melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra.

Namun, dia tidak menyebutkan waktu penjemputan paksa terhadap terduga kepemilikan senjata api ilegal.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo, kasus kepemilikan senjata api ilegal itu naik tingkat sejak Jumat (31/3/2023).

"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik," ujar Djuhandhani, Senin (3/4/2023).

Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan petugas.

"Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ucapnya

Badan reserse kriminal Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk meminta klarifikasi soal kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan pertama polisi tersebut.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved