David Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Dijadwalkan Pulang Hari Ini

Cristalino David Ozora (17), diperbolehkan pulang oleh dokter RS Mayapada, Jakarta Selatan, yang selama ini merawatnya

Editor: Ign Prayoga
Twitter@seeksixsuck
Kondisi David Ozora semakin membaik 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih dua bulan, Cristalino David Ozora (17), diperbolehkan pulang oleh dokter.

David dikabarkan pulang dari RS Mayapada, Jakarta Selatan, hari Minggu (16/4/2023) ini.

David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu karena dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy meluas ke asal usul kekayaan Rafael hingga akhirnya Rafael jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak keluarga David rencananya akan menggelar jumpa pers terkait kepulangan David.

"Press conference sebelum David keluar dari RS, jam 1 siang di Mayapada," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger, saat dikonfirmasi.

Alto menjelaskan, tim dokter memperbolehkan David menjalani rawat jalan atau homecare karena anak pengurus GP Ansor itu telah melewati masa kritis.

Meski begitu, David masih memerlukan terapi kognitif dan motorik selama enam bulan ke depan akibat dampak penganiayaan yang dialaminya.

"Perlakuan homecare ini sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate, dan monitor EKG," katanya.

"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU), maka David belum bisa dikunjungi secara bebas," ujar Alto.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved