Sidang Rafael Alun Trisambodo

Klaim Berjasa untuk Negara, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta untuk dibebaskan dalam perkaranya.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya selama ini.

Alasannya meminta dibebaskan karena Rafael Alun, mengklaim jika dirinya selama bekerja di Direktorat Jendral Pajak telah berjasa untuk negara.

Keinginan Rafael Alun agar Majelis Hakim mengampuninya, disampaikan dalam dupliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga meminta kepada hakim untuk mengembalikan aset miliknya maupun isttrinya Ernie Meike Toronde.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Jatuh ke Titik Terendah, Tahun Ini Rayakan Natal di Rutan KPK

Pasalnya harta Rafael Alun serta istrinya telah disita terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

Tuntutan agar asetnya dikembalikan juga menyasar harta harta waris atas nama Ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan. "

Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi.

Selain faktor berjasa kepada negara, Junaedi juga mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memvonis kliennya.

Dalam hal ini, Junaedi mengatakan, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.

Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," imbuh dia.

Baca juga: Lama Tak Bertemu Karena Terjerat Kasus Rafael Alun Trisambodo Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang

Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved