Sidang Rafael Alun Trisambodo

Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Rafael Alun Trisambodo Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal mengajukan eksepsi terkait kasus yang menjeratnya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal mengajukan eksepsi terkait kasus yang menjeratnya.

Rafael Alun didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Terkait rencana eksepsi itu juga disampaikan oleh Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad Nur Darwin, rencananya eksepsi dibacakan Rafael pada Rabu (6/9/2023) mendatang. 

"Memang kami sudah memelajari dan mendengarkan juga surat dakwaan yang disampaikan JPU, kami mencatat ada beberapa poin penting yang akan kami bahas dan kami sampaikan juga dalam eksepsi," kata Andi usai sidang perdana Rafael Alun digelar, Rabu.

Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah

Menurutnya, eksepsi yang akan disampaikan pihaknya nanti hanya ternatas pada materi formilnya saja.

"Jadi kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi dengan se-detail-detailnya terkait formil surat dakwaannya," kata Andi. 

Andi berujar, dari tiga dakwaan yang disampaikan JPU, pihaknya sudah mencatat poin-poin penting yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sementara saat disinggung mengenai Rafael yang dianggap melakukan suap oleh Jaksa, Andi tak banyak memberikan komentar.

"Nanti akan kami sampaikan, tapi memang ada beberapa poin penting yang kami catat, karena ini kan dakwaannya ada tiga, kami sudah mencatat beberapa poin penting, nanti akan saya sampaikan dalam eksepsi," jelasnya. 

"Adapun pembuktian-pembuktian di dalam persidangan ke depannya yang mana sebenarnya pembuktian tersebut kami akan mengedepankan metode-metofe ilmiah, dengan menggunakan ahli-ahli yang kami akan tunjuk dan kerja sama," imbuhnya.

Baca juga: Penampilan Rafael Alun Trisambodo Saat Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Andi menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik sepanjang persidangan.

Diketahui, Rafael disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Selain itu, KPK juga meyakini jika ayah tersangka penganiayaan David Ozora itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2011-2023, dengan total mencapai Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), serta 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Baca juga: Rumah Adik-adik Rafael Alun Trisambodo di Cirendeu Kota Tangerang Selatan Digeledah KPK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved