Sidang Rafael Alun Trisambodo
Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Rafael Alun Trisambodo Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal mengajukan eksepsi terkait kasus yang menjeratnya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.